Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.29303/resiprokal.v5i1.298Keywords:
Women's worker movement, Healthy, ProductiveAbstract
Peran ganda yang dipikul oleh perempuan harus mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan haknya agar dapat menjamin kesehatan bagi generasi bangsa kedepannya. Dalam dunia pekerjaan saat ini perempuan memiliki peran yang penting bagi kemajuan pembangunan. Jumlah angkatan kerja perempuan di Indonesia tahun 2020 sudah mencapai 50,70 juta, dan di Yogyakarta angkatan kerja perempuan tahun 2020 mencapai 1.028.129. Pekerjaan perempuan berada dalam masa reproduksi yang memiliki kerentanan terhadap permasalahan kesehatan, diantaranya anemia, kurang gizi, dan zat besi. Permasalahan lainnya adalah tingkat pendidikan pekerja/buruh perempuan masih rendah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu literatur review dengan sistematis, eksplisit dan reprodusibel, dengan, melakukan identifikasi, evalusasi sintesis dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari jurnal ilmiah, ebook, opini, artikel dan skripsi yang berkaitan dengan GP2SP. Hasil penelitian menunjukan bahwa Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif dilakukan dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan kerja para perempuan, pelayanan konseling, pemenuhan asupan gizi, fasilitas tempat pemberian ASI, serta pengendalian lingkungan kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai suatu upaya untuk melindungi pekerja perempuan, menjamin haknya, serta dapat meningkatkan produktivitas dalam pekerjaan.
Downloads
References
2. JANAH, M. SISTEM TATA PEMERINTAHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. עלון הנוטע (2012).
3. Kholik, N. Penentuan Dana Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Ahmad Dahlan Leg. Perspect. (2022) doi:10.12928/adlp.v2i2.6693.
4. Aruan, R. Revisi Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Mengatasi Masalah Penyelesaian Perselisihan Berkaitan Perjanjian Kerja Bersama. Syiar Huk. J. Ilmu Huk. (2020) doi:10.29313/shjih.v18i2.6830.
5. UUD RI. Undang-Undang Republik Indonesia 36 Tahun 2009. tentang Kesehat. (2009).
6. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif. Экономика Региона at (2012).
7. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Peratur. Menteri Kesehat. (2013).
8. Muslim, B. Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Di Malam Hari Dalam Perspektif UU 13 Tahun 2003. J. Panor. Huk. (2020) doi:10.21067/jph.v5i1.4019.
9. Okyere, E. PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI NOMOR 14 TAHUN 2011. Phys. Rev. E (2011).
10. KEMENKER RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Upah Minim. (2017).
11. Kemenkes RI. Pedoman Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2018).
12. Rencana Kerja Unit/Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2023 Disnakertrans DIY
13. Nurwanto, A., Nasution, F. A., Nasution, M. & Agusmidah, A. Kewenangan Urusan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Tata Negara. Locus J. Acad. Lit. Rev. (2022) doi:10.56128/ljoalr.v1i2.55.
13. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta. Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemelihaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Internet:
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/blog/20151105/2813674/pekerja-perempuan-rentan-terhadap-anemia-gizi/